Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Perdagangan pada dasarnya mempunyai manfaat yang sangat besar bagi konsumen. Hanya melalui jalur perdagangan, segala kebutuhan akan barang dan jasa dapat terpenuhi, namun keadaan tersebut sebenarnya dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara kedudukan konsumen dan pelaku usaha. Salah satu faktor yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Nah, pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi info mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen hanya untuk Anda pembaca setia.

Konsumen dituntut untuk tahu mengenai peraturan yang memabahas mengenai UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen), tujuannya adalah semata-mata demi terjadinya keselarasan dan menekan tindak penipuan yang seringkali dilakukan oleh para pelaku usaha. Wajar, karena prinsip ekonomi seperti "mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin" sudah mengakar.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Nah, sebenarnya apa saja si point penting dari hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen. Penulis yakin banyak diantara kita yang belum tahu atau tak ingin tahu dengan hal normatif ini, karena secara praktek sendiri sudah biasa mereka lakukan. Namun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, tak ada salahnya jika kita duduk sejenak dan mempelajarinya.


Mengutip dari buku Zoemrotin K.Susilo yang berjudul "Penyambung Lidah Konsumen" menyebutkan bahwa, hak dasar konsumen dibagi menjadi 6 bagian, yaitu :
  1. Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan
  2. Hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur
  3. Hak untuk memilih barang/jasa yang dibutuhkan
  4. Hak untuk didengar pendapatnya
  5. Hak untuk mendapat ganti rugi
  6. Hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sedangkan kewajiban seorang konsumen yang diatur dalam pasal 5 UUPK adalah sebagai berikut :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Kesadaran masyarakat ketika memilih manakah barang yang baik dan layak untuk dikonsumsi adalah faktor paling penting untuk diperhatikan. Sudah sepantasnya kita menjadi konsumen yang cerdas, terlebih ketika perilaku kita termasuk dalam kategori konsumtif, yang senantiasa membeli barang dan menggunakan jasa tanpa mempertimbangkan hal-hal penting dan menjadi hak prerogratif setiap konsumen.

Hati-hati! Semakin beragamnya transaksi dalam globalisasi ekonomi, memunculkan berbagai konsep yang dilakukan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya. Seiring dengan perkembangan jaman, konsumen selain dituntut untuk lebih kritis terhadap barang-barang yang dikonsumsi, biasanya berpedoman pada price oriented, tetapi juga harus mempertimbangkan quality oriented. Dari kondisi yang demikian itu mendorong lahirnya konsep pengendalian mutu (quality control).

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sedikit flashback mengenai pesan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang kerap disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Artinya, seluruh lapisan masyarakat selaku konsumen yang terlibat secara langsung, diharuskan untuk menjadi konsumen yang cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsi maupun penggunaan jasa. Selain itu, masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Pada dasarnya menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen tidaklah terlalu rumit. Nah, beberapa kiat yang selalu disosialisasikan oleh pak menteri di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan untuk menjadi konsumen cerdas dan paham perlindungan konsumen, berikut ini point pentingnya :
  1. Sebagai konsumen yang baik tentu saja harus bisa menegakkan hak serta kewajibannya
  2. Sebagai konsumen cerdas maka sebaiknya melakukan beberapa hal-hal ini diantaranya harus teliti sebelum membeli. Dimulai dengan memperhatikan label, kartu manual garansi serta tanggal kadaluarsa barang yang dibeli. Selain itu memastikan pula bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan standar mutu K3L (website resminya http://ditjenspk.kemendag.go.id/).
  3. Konsumen yang cerdas selalu membeli barang sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan semata.
  4. Meningkatkan tanggung jawab sosial dengan lebih mencintai produk dalam negeri
Terlepas dari 5 point penting yang sudah saya uraikan diatas, sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen harusnya juga bisa mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak dalam menjaga kelestarian dan stabilitas bumi, serta pola konsumsi pangan yang sehat dan berkualitas.
Sekian, semoga artikel ini bermanfaat.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Reviewed by Unknown on 3:09 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.